24 Nov 09, 10:24 Jusuf Patrick: penjual, maka BPN baru mau memproses pendaftaran peralihan haknya. Melalui artikel saya tsb semoga pengusaha property dgn modal pas-pas an tetap eksis tanpa harus dibebani pajak "peralihan" . |
24 Nov 09, 10:19 Jusuf Patrick: terdapat komparisi dimana pihak penjual bertindak sebagai kuasa; langsung dicurigai sudah terjadi peralihan kecuali pihak tsb dapat membuktikan bahwa dia bertindak sebagai kuasa murni dari pihak... |
24 Nov 09, 10:18 Jusuf Patrick: Rekan Aurelia, kasus yang terjadi saat ini pihak BPN berpandangan bahwa jikatelah dilakukan perjanjian pengikatan jual beli, maka sudah terutang pajak; sehingga apabila dalam Akta Jual Beli PPAT .... |
24 Nov 09, 10:06 aurelia: serta terkait dengan dasar kewenangan apa sajakah terhadap penolakan BPN terhadap balik nama yg hendak dilakukan terkait dengan BPHTB? |
24 Nov 09, 10:04 aurelia: terkait dengan tesis yg sedang saya tulis. saya mohon bantuan dan informasinya.terima kasih sebelumnya pak. |
24 Nov 09, 10:03 aurelia: perihal tentang pengusaha property sebagai komisioner terhadap kasus penolakan balik nama oleh BPN apakah ada kasus nyata yg terjadi??? saya mohon bantuan bapak karena terkait dengan tesi |
21 Nov 09, 08:41 Jusuf Patrick: tanda tangan elektronik...ini masalahnya. |
21 Nov 09, 08:41 Jusuf Patrick: Notaris hanya dapat membuatkan akta PKR aja berdasarkan risalah rapat yang dibuat dibawah tangan ( baik ditandatangani sec fisik atau elektronik); masalahnya apakah setiap notaris sudah tahu ttg .... |
21 Nov 09, 08:39 Jusuf Patrick: RUPS via telekonferensi tidak dapoat dibuatkan BAR oleh Notaris; karena tindakan hadir dilayar monitor tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan menghadap. Sesuai penelitian normatif yg saya lakukan |
20 Nov 09, 21:03 esti priani: mana yang dugunakan uu pt atau uujn. mengenai unsur menghadap itu menurut pak jusuf bagaimana??terimakasih mohon petunjuuk |
20 Nov 09, 21:01 esti priani: minta pendapat,pak jusuf, mengenai RUPS yang dilakukan secara telekonferensi di uu pt 40 tahun 2007 pasal 77 telah jelas,namun mengenai unsur menghadap didalam uujn pasal 39. menurut pak jusuf mana ya |
20 Nov 09, 12:09 Jusuf Patrick: Rekan Anton pengalihan harta yayasan kepada pihak lain harap lihat psl 37 UU16/2001 jo Standart Anggaran Dasar Yayasan pasal 16; jadi boleh mengalihkan sesuai prosedure dlm psl2 tsb. |
20 Nov 09, 10:11 anton s: minta pendapat pak jusuf, bolehkah pengurus dengan persetujuan pembina yayasan mengalihkan/memberikan aset yayasan (bukan dalam hal pembubaran)kpd badan hukum (PT) lainnya terkait pasal 5 uu yayasan? |
15 Nov 09, 08:07 Jusuf Patrick: Rekan Esti, ada beberapa referensi mengenai hal itu, kesimpulan saya sampai saat ini tidak dimungkinkan adanya akta elektronik tsb, kecuali syarat-syarat ttg akta otentik dirubah total... |
14 Nov 09, 21:14 esti priani: saya tertarik mengenai akta elektronik dalam sahnya atau tidak tandatangan tersebut.bagfi notaris??saya akan mengangkat ini menjadi tesis mohon bantuan pak |
2 Nov 09, 16:10 rizal: terima kasih atas penjelasannya, saya sudah mencari se dirjen tsb namun belum ketemu, mungkin ada yang mau bantu, terima kasih |
30 Oct 09, 11:41 Jusuf Patrick: Agraria karangan Boedi Harsono... |
30 Oct 09, 11:40 Jusuf Patrick: Rekan Rizal Instruksi Mendagri 14/1982 ttg larangan penggunaan kuasa mutlak absolutly masih berlaku ( merupakan hukum positif). Kalau mau mendapatkan peraturan2 tsb silahkan cari di Kumpulan Peraturan |
30 Oct 09, 09:54 rizal: Pak mau nanyanih imendagri no 14 tahun 1982 masih berlaku ga? dimana saya bisa dapat se dirjen agraria no 594/1492/AGR tahun 1982, terima kasih |
25 Oct 09, 08:56 Jusuf Patrick: ...akta tsb telah dibaca sendiri oleh pr pihak dan notaris diperbolehkan utk tdk membacakan aktanya dihadapan pr pihak... |